Anggota DPR RI, Siti Aisyah, Soroti Layanan Kesehatan Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran

Jakarta,Gelanews.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan instrumen utama negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang mewajibkan negara menyediakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah melakukan pemutakhiran data peserta PBI yang berdampak pada penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk di wilayah Daerah Pemilihan Riau II, dimana banyak masyarakat mengeluhkan kepesertaan BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Situasi ini memerlukan perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat serta efektivitas tata kelola jaminan sosial nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Hj. Siti Aisyah, S.H., Spn kepada redaksi media ini melalui siaran, Senin (16/03/2026).

Diungkapkannya, dari beberapa pemberitaan di media, Ia mengkaji beberapa hal yaitu,

*Perkembangan Kebijakan Terbaru*

1. Penonaktifan jutaan peserta PBI akibat pemutakhiran data

Pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial, termasuk peserta PBI. Pada tahun 2025 dilakukan penonaktifan sekitar 13,5 juta peserta PBI JKN sebagai bagian dari penyesuaian data kesejahteraan sosial.

Pada awal 2026, sekitar 11 juta peserta kembali dinonaktifkan berdasarkan keputusan pemutakhiran data penerima bantuan.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Data DTKS, Verifikasi kesejahteraan sosial, Integrasi data sosial nasional, pengalihan peserta yang dianggap mampu. Tujuan kebijakannya adalah mengurangi inclusion error dan memastikan bantuan tepat sasaran

2.⁠ ⁠Dasar kebijakan penonaktifan

Penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pemutakhiran data penerima bantuan.

Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Integrasi data dengan Dukcapil dan data sosial nasional. BPJS menegaskan, bahwa penonaktifan dilakukan agar bantuan hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan sehingga peserta yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali setelah verifikasi oleh dinas sosial.

3.⁠ ⁠Penataan sistem jaminan kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program

Dalam kajian kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan pengendalian biaya JKN karena beban klaim meningkat. Klaim JKN meningkat hingga melebihi penerimaan iuran sejak 2023.

Pemerintah melakukan rasionalisasi dan penataan manfaat dan kebijakan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program. Artinya, penonaktifan PBI bukan hanya soal data, tetapi juga terkait pembiayaan dan efisiensi keberlanjutan program JKN

*Permasalahan di Lapangan*

1. Banyak peserta non aktif saat akan berobat

Di berbagai daerah ditemukan kasus adanya peserta baru mengetahui non aktif saat di rumah sakit, kemudian tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan proses reaktivasi lama. Hal ini juga dilaporkan terjadi di wilayah Riau, terutama di masyarakat pedesaan dan kelompok rentan.

2. Risiko exclusion error (orang miskin tidak masuk bantuan)

Penurunan jumlah PBI tidak selalu berarti kemiskinan turun. Sebahagian peserta non aktif hanya berpindah segmen atau hilang dari data, bukan karena sudah mampu. Ini menunjukkan masih ada masalah besar pada akurasi data sosial.

3. ⁠Ketidaksinkronan data pusat dan daerah

Masalah yang sering terjadi diantaranya, data DTKS tidak sinkron dengan data desa, data Dukcapil belum sinkron, Pemda tidak bisa langsung mengaktifkan, proses verifikasi lama. Akibatnya, masyarakat tidak bisa berobat saat membutuhkan.

4. Dampak sosial di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II

Laporan masyarakat di Dapil menunjukkan adanya kartu BPJS PBI tidak aktif saat berobat, kemudian warga miskin diminta bayar sendiri, Pemda kesulitan mengaktifkan cepat dan rumah sakit bingung terkait status peserta.

Adapun dampak langsungnya adalah, beban biaya kesehatan meningkat, risiko kemiskinan bertambah dan kepercayaan masyarakat turun

*Analisis Kebijakan*

Kebijakan pemutakhiran data pada prinsipnya tepat, namun terdapat kelemahan yaitu, pertama, sistem data belum siap sepenuhnya, kedua, mekanisme transisi tidak jelas, Ketiga, sosialisasi kurang, Keempat, mekanisme pengaduan lambat. Kelima, tidak ada jaminan layanan sementara. Akibatnya, Kebijakan yang bertujuan baik menimbulkan dampak sosial.

Adapun dasar hukumnya yaitu, UUD 1945 Pasal 28H, UUD 1945 Pasal 34, UU 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 Tentang BPJS, Perpres 82/2018 Tentang JKN.

Siti Aisyah juga menyikapi dan memandang bahwa, negara wajib menjamin akses kesehatan bagi masyarakat miskin, pemutakhiran data harus dilakukan, tetapi tidak boleh menghilangkan hak rakyat, penonaktifan tanpa mekanisme perlindungan adalah kebijakan yang berisiko, pemerintah harus memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Ia merekomendasikan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penonaktifan peserta PBI, perlu ada mekanisme darurat agar masyarakat tetap dilayani, Pemda harus dilibatkan dalam verifikasi data, reaktivasi harus cepat dan sederhana,
Perlu audit nasional data PBI.

Disamping itu, Siti Aisyah menyatakan,
pemutakhiran data PBI pada prinsipnya bertujuan baik, namun dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan serius di lapangan, termasuk di daerah pemilihan Riau II, dimana masyarakat yang masih membutuhkan, justru kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat miskin datang ke rumah sakit dalam keadaan sakit, tetapi tidak bisa berobat karena kartu BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif.

“Perbaikan sistem harus dilakukan, tetapi hak rakyat atas pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Redaksi).

  • Berita

    Tingkatkan Kedisiplinan dan Efisiensi, Wakil Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi

    Karawang,Gelarnews.com – Apel pagi rutin dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang di Plaza Pemda. Apel dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, serta seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat…

    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia

    Karawang,Gelarnews.com – Kehadiran sebagai wujud komitmen dalam penguatan koperasi yang profesional dan berkelanjutan Kepala DISPERINDAGKOPUKM Kabupaten Karawang menghadiri kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Karyawan PT.…

    Berita

    Polda Riau Hadir Menjembatani Harapan Masyarakat Kandis

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 13 views
    Polda Riau Hadir Menjembatani Harapan Masyarakat Kandis

    POLRES SIAK GAGALKAN PEREDARAN 50,1 GRAM SABU DI TUALANG, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 37 views
    POLRES SIAK GAGALKAN PEREDARAN 50,1 GRAM SABU DI TUALANG, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN

    percobaan

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 6 views
    percobaan

    Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur

    • By Redaksi
    • April 13, 2026
    • 46 views
    Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur

    Tingkatkan Kedisiplinan dan Efisiensi, Wakil Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi

    • By Redaksi
    • April 13, 2026
    • 88 views
    Tingkatkan Kedisiplinan dan Efisiensi, Wakil Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi

    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia

    • By Redaksi
    • April 12, 2026
    • 85 views
    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia