Bongkar Gudang Solar Subsidi di Kandis, Polda Riau Tangkap Dua Pelaku dan Sita 6.500 Liter BBM

Siak,gelarnews.com – Adanya Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi dari sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (19/10/2026) di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG diduga sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi dari SPBU.

Dari lokasi, petugas menemukan 12 tangki penampungan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.

Polisi juga menyita 60 jerigen, terdiri atas 55 jerigen berisi solar dan lima jerigen kosong. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 6.500 liter yang ada di dalam Gudang.

Barang bukti lainnya meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

Dari hasil pendalaman sementara mengarah pada dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dengan harga lebih murah untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dugaan tersebut kini didalami penyidik guna mengungkap mekanisme transaksi, asal BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

Menurut keterangan kepolisian, keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pengungkapan ini kembali menyoroti pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang menyimpang dari ketentuan. Penyidikan masih berlanjut, sementara dugaan tindak pidana terhadap kedua tersangka tetap harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. (Red)

  • Berita

    Polres Siak Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar di Perawang, 1,2 Ton BBM Diamankan

    Siak,gelarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak, Polda Riau, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya…

    Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

    Siak,gelarnews.com – Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Siak menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum…

    Berita

    Polres Siak Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar di Perawang, 1,2 Ton BBM Diamankan

    • By Redaksi
    • Oktober 22, 2026
    • 14 views
    Polres Siak Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar di Perawang, 1,2 Ton BBM Diamankan

    Bongkar Gudang Solar Subsidi di Kandis, Polda Riau Tangkap Dua Pelaku dan Sita 6.500 Liter BBM

    • By Redaksi
    • Oktober 22, 2026
    • 16 views
    Bongkar Gudang Solar Subsidi di Kandis, Polda Riau Tangkap Dua Pelaku dan Sita 6.500 Liter BBM

    Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

    • By Redaksi
    • Oktober 18, 2026
    • 39 views
    Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

    Musda ke-1 Sukses dan Meriah, Ernawati Miranda Sagala,S.H,M.H., Terpilih secara Aklamasi Pimpin BBB Riau Periode 2026 – 2031

    • By Redaksi
    • Oktober 17, 2026
    • 134 views
    Musda ke-1 Sukses dan Meriah, Ernawati Miranda Sagala,S.H,M.H., Terpilih secara Aklamasi Pimpin BBB Riau Periode 2026 – 2031

    Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

    • By Redaksi
    • Oktober 16, 2026
    • 42 views
    Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • By Redaksi
    • Oktober 14, 2026
    • 165 views
    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung