Siak,gelarnews.com – Adanya Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi dari sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (19/10/2026) di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG diduga sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi dari SPBU.
Dari lokasi, petugas menemukan 12 tangki penampungan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
Polisi juga menyita 60 jerigen, terdiri atas 55 jerigen berisi solar dan lima jerigen kosong. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 6.500 liter yang ada di dalam Gudang.
Barang bukti lainnya meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Dari hasil pendalaman sementara mengarah pada dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dengan harga lebih murah untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dugaan tersebut kini didalami penyidik guna mengungkap mekanisme transaksi, asal BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Menurut keterangan kepolisian, keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang menyimpang dari ketentuan. Penyidikan masih berlanjut, sementara dugaan tindak pidana terhadap kedua tersangka tetap harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. (Red)













