Satlantas Polres Karawang Gelar Talk Show Tentang Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spek Teknis

Karawang,Gelarnews.com – Anggota Satlantas Polres Karawang, Briptu Rizal Budi Ramdani bersama Taruna Akpol menggelar talk show terkait sosialisasi knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disiarkan di Radio DSK 103.2 FM Karawang, Senin (16/6/2025).

Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, SH., SIK., MKP., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., SIK menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” terang Abdurrohman.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” kata pria jebolan Akpol itu.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

Kasat Lantas secara tegas mengimbau kepada para penggunanya untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Red)

  • Berita

    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    Siak,Gelarnews.com –  4 Agustus 2025 Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebanyak 65 janjang buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal yang berlokasi di Blok K35 Divisi…

    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    Siak,Gelarnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2…

    Berita

    Apel Pagi Dan Pengambilan Sumpah 13 Jabatan Fungsional Pemkab Karawang

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 123 views
    Apel Pagi Dan Pengambilan Sumpah 13 Jabatan Fungsional Pemkab Karawang

    Ketua DPRD TBB Menerima Silaturahmi Organisasi DPD PPDI Provinsi Lampung

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 25 views
    Ketua DPRD TBB Menerima Silaturahmi Organisasi DPD PPDI Provinsi Lampung

    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 71 views
    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

    • By Redaksi
    • Agustus 2, 2025
    • 136 views
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    • By Redaksi
    • Agustus 1, 2025
    • 88 views
    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram dalam Kaleng Mister Potato, Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro di Jakarta Utara

    • By Redaksi
    • Agustus 1, 2025
    • 95 views
    WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram dalam Kaleng Mister Potato, Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro di Jakarta Utara