
Karawang,Gelarnews.com – Jaminan Hari Tua. JHT merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun.
Sangat di sayangkan Ida Rosida Mengajukan Jamsotek ketenaga kerjaan tidak bisa di cairkan oleh pihak Jamsotek ketenaga kerjaan Kabupaten Karawang.
“Atas nama Ida Rosida yang Beralamat di Dusun kerajaan Utara Rt.004 Rw.002 Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
Dengan alasan pihak Jamsotek ketenaga Kerjaan tersebut tidak bisa mencairkan keuangan, atas Nama Ida Rosida di karnakan punya kaitan hutang ke koperasi Mandiri Jaya,”Ujar Ida Rosida. Senin (23/06/25).
Koperasi Mandiri Jaya yang Berlokasi di jalan Suroto Kunto daerah Warung Bambu Kabupaten Karawang.”tuturnya.
Lanjutnya, Bahwa pencairan uang menurut pihak Jamsotek tersebut yang bisa mencairkan adalah pihak koprasi Mandiri Jaya.
“Saya Jadi bingung kenapa pihak Jamsotek tersebut tidak bisa di cairkan dengan alasan punya hutang ke koprasi Mandiri Jaya”.tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Koprasi Mandiri Jaya belum ada di konfirmasi.
Redaksi