7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Sukabumi,Gelarnews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penanganan perkara perusakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sempat menyebabkan keresahan masyarakat di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa hari ini telah ditetapkan para tersangka atas kasus tersebut karena melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Kapolda Jabar sedikit menceritakan singkat kronologis kasus tersebut. Menurutnya, pada Jumat lalu awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya. Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca – kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

Polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka, yakni R N (merusak pagar dan mengangkat salib), U E (merusak pagar), E M (merusak pagar), M D (merusak motor), M S M (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan E M (merusak pagar).

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” ucap Kapolda Jabar, Irjen Rudi.

(Red)

  • Berita

    Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

    Siak,Gelarnews.com – Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa kontripugal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang digunakan PDAM, dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta. Kapolres Siak AKBP…

    Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

    Siak,Gelarnews.com  – Seorang pemuda berinisial BPP (25) diamankan jajaran Polsek Kandis usai kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam di kawasan Masjid…

    Berita

    Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

    • By Redaksi
    • September 27, 2025
    • 84 views
    Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

    Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

    • By Redaksi
    • September 27, 2025
    • 124 views
    Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

    GMPI Rayakan HUT Yang Ke – 4 Berjalan Dengan Lancar dan Sukses

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 122 views
    GMPI Rayakan HUT Yang Ke – 4 Berjalan Dengan Lancar dan Sukses

    Polda Riau Silaturahmi Bersama Wartawan, Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan Melalui Penghijauan

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 44 views
    Polda Riau Silaturahmi Bersama Wartawan, Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan Melalui Penghijauan

    Pimpin Anev Mingguan, Kapolsek Berikan Arahan dan Semangat Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 91 views
    Pimpin Anev Mingguan, Kapolsek Berikan Arahan dan Semangat Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota

    Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah. S STP., MM Berikan Motivasi Bimtek RSUD Rengasdengklok

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 73 views
    Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah. S STP., MM Berikan Motivasi Bimtek RSUD Rengasdengklok