7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Sukabumi,Gelarnews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penanganan perkara perusakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sempat menyebabkan keresahan masyarakat di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa hari ini telah ditetapkan para tersangka atas kasus tersebut karena melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Kapolda Jabar sedikit menceritakan singkat kronologis kasus tersebut. Menurutnya, pada Jumat lalu awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya. Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca – kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

Polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka, yakni R N (merusak pagar dan mengangkat salib), U E (merusak pagar), E M (merusak pagar), M D (merusak motor), M S M (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan E M (merusak pagar).

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” ucap Kapolda Jabar, Irjen Rudi.

(Red)

  • Berita

    Kapolsek Kandis Apresiasi Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Petani, Perkuat Ketahanan Pangan

    Siak,Gelarnews.com — Upaya memperkuat ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Kandis, Polres Siak. Salah satunya melalui kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan para petani dalam mengelola serta mengembangkan lahan pertanian produktif di…

    Polsek Kandis Hadir di Tengah Ladang, Tanaman Jagung Dikawal Demi Swasembada Pangan

    Siak,Gelarnews.com — Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus dilakukan jajaran Polri di tingkat kewilayahan. Di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, personel Polsek Kandis Polres Siak turun langsung ke lahan pertanian…

    Berita

    Kapolsek Kandis Apresiasi Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Petani, Perkuat Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • Agustus 31, 2026
    • 10 views
    Kapolsek Kandis Apresiasi Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Petani, Perkuat Ketahanan Pangan

    Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Dampingi Petani Jagung

    • By Redaksi
    • Agustus 30, 2026
    • 19 views
    Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Dampingi Petani Jagung

    Polsek Kandis Hadir di Tengah Ladang, Tanaman Jagung Dikawal Demi Swasembada Pangan

    • By Redaksi
    • Agustus 30, 2026
    • 18 views
    Polsek Kandis Hadir di Tengah Ladang, Tanaman Jagung Dikawal Demi Swasembada Pangan

    Rutilahu di Desa Mekarpohaci Disorot, Kualitas Bangunan Diduga Tak Sesuai RAB

    • By Redaksi
    • Agustus 29, 2026
    • 36 views
    Rutilahu di Desa Mekarpohaci Disorot, Kualitas Bangunan Diduga Tak Sesuai RAB

    Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dirumah Kediaman Bos Alpin Mempererat Tali Silaturahmi

    • By Redaksi
    • Agustus 29, 2026
    • 175 views
    Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dirumah Kediaman Bos Alpin Mempererat Tali Silaturahmi

    POLISI TURUN KE LAHAN! 4 HEKTARE JAGUNG DITANAM, KETAHANAN PANGAN DI KANDIS DIGENJOT

    • By Redaksi
    • Agustus 28, 2026
    • 174 views
    POLISI TURUN KE LAHAN! 4 HEKTARE JAGUNG DITANAM, KETAHANAN PANGAN DI KANDIS DIGENJOT