7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Sukabumi,Gelarnews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penanganan perkara perusakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sempat menyebabkan keresahan masyarakat di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa hari ini telah ditetapkan para tersangka atas kasus tersebut karena melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Kapolda Jabar sedikit menceritakan singkat kronologis kasus tersebut. Menurutnya, pada Jumat lalu awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya. Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca – kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

Polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka, yakni R N (merusak pagar dan mengangkat salib), U E (merusak pagar), E M (merusak pagar), M D (merusak motor), M S M (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan E M (merusak pagar).

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” ucap Kapolda Jabar, Irjen Rudi.

(Red)

  • Berita

    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    Karawang,Gelarnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan industri di Aula Polres Karawang, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis…

    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    Karawang,Gelarnews.com – Polres Karawang melalui Polsek Cikampek tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang ditemukan di area persawahan Kampung Cibeker, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten…

    Berita

    Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 72 views
    Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 117 views
    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 52 views
    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 98 views
    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

    Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 15 views
    Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

    Tak Hanya Menjaga Kamtibmas, Polri Turun ke Lahan Jagung Mengawal Swasembada Pangan Nasional

    • By Redaksi
    • Juli 13, 2026
    • 100 views
    Tak Hanya Menjaga Kamtibmas, Polri Turun ke Lahan Jagung Mengawal Swasembada Pangan Nasional