7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Sukabumi,Gelarnews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penanganan perkara perusakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sempat menyebabkan keresahan masyarakat di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa hari ini telah ditetapkan para tersangka atas kasus tersebut karena melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Kapolda Jabar sedikit menceritakan singkat kronologis kasus tersebut. Menurutnya, pada Jumat lalu awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya. Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca – kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

Polisi berhasil menetapkan tujuh tersangka, yakni R N (merusak pagar dan mengangkat salib), U E (merusak pagar), E M (merusak pagar), M D (merusak motor), M S M (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan E M (merusak pagar).

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” ucap Kapolda Jabar, Irjen Rudi.

(Red)

  • Berita

    Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk

    Perawang,Siak|Gelarnews.com – 5 Desember 2025- Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan tindak…

    Curanmor di Tualang Terbongkar! Pelaku Akui Sudah 4 Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

    Perawang,Siak|Gelarnews.com – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam–biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP.…

    Berita

    Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk

    • By Redaksi
    • Desember 5, 2025
    • 87 views
    Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk

    Sekda Karawang Tegaskan Pengelolaan Keuangan Daerah Adalah Amanat yang Harus Dipertanggungjawabkan

    • By Redaksi
    • Desember 5, 2025
    • 61 views
    Sekda Karawang Tegaskan Pengelolaan Keuangan Daerah Adalah Amanat yang Harus Dipertanggungjawabkan

    Hadiri Polres Karawang Bersholawat, Bupati Aep: Menjadi Keberkahan untuk Semua

    • By Redaksi
    • Desember 5, 2025
    • 69 views
    Hadiri Polres Karawang Bersholawat, Bupati Aep: Menjadi Keberkahan untuk Semua

    Curanmor di Tualang Terbongkar! Pelaku Akui Sudah 4 Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

    • By Redaksi
    • Desember 4, 2025
    • 79 views
    Curanmor di Tualang Terbongkar! Pelaku Akui Sudah 4 Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

    Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Bersama Pengelolaan Medsos Perangkat Daerah

    • By Redaksi
    • Desember 4, 2025
    • 73 views
    Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Bersama Pengelolaan Medsos Perangkat Daerah

    Kapolsek Rengasdengklok Diwakili Panit Binmas Hadiri Rapat minggon Kecamatan Jayakerta

    • By Redaksi
    • Desember 3, 2025
    • 76 views
    Kapolsek Rengasdengklok Diwakili Panit Binmas Hadiri Rapat minggon Kecamatan Jayakerta