Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Kandis,Siak|gelarnews.com – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (23) diamankan atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap korban seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran peristiwa yang dilaporkan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu November hingga Desember 2025 di sebuah lokasi cucian mobil yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Korban diduga beberapa kali mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di lokasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Herman Pelani, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan dan membahayakan masa depan anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tindak pidana tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa. (Red)

  • Berita

    Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Polsek Kandis Panen Raya Jagung 2 Ton

    Siak,gelarnews.com – Polsek Kandis Polres Siak terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan panen raya jagung yang dilaksanakan…

    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    Karawang,Gelarnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan industri di Aula Polres Karawang, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis…

    Berita

    Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Polsek Kandis Panen Raya Jagung 2 Ton

    • By Redaksi
    • Juli 16, 2026
    • 12 views
    Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Polsek Kandis Panen Raya Jagung 2 Ton

    Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 89 views
    Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 159 views
    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 55 views
    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 133 views
    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

    Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 21 views
    Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal