Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

Jambi,Gelarnews.com – Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung hingga malam hari pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, didampingi hakim anggota Lamhod Nainggolan dan Yoanna Nilakresna. Dalam amar putusannya, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan dimulai sekitar pukul 20.40 WIB setelah para terdakwa sebelumnya dibawa dari Lapas Kelas II A Jambi. Sepuluh terdakwa yang diadili yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, serta Yuses Alkadira Mitas.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Heri Cipta menjadi terdakwa dengan vonis terberat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 4 bulan. Sementara itu, Nael Edwin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta.

Beberapa terdakwa lain juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Namun, Yuses Alkadira Mitas hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Meski demikian, tidak semua barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut penggunaan anggaran negara pada sektor infrastruktur.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi berakhir di tingkat pengadilan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara di kutip dari media wartaflash.com

(Red)

 

  • Berita

    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    Siak,gelarnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi Golkar Jondris Pakpahan, S.H.,mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak yang diperingati pada tanggal 12 Oktober 2026. Ucapan tersebut disampaikan…

    Pererat Sinergitas, Kapolsek Kandis Temu Ramah Bersama Awak Media

    Siak,gelarnews.com – Jalin dan pererat hubungan sinergitas Polri dengan Media, Kapolsek Kandis, Polres Siak ,Polda Riau Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K.,laksanakan Gelar acara Temu Ramah bersama sejumlah Awak Media ,…

    Berita

    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • By Redaksi
    • Oktober 14, 2026
    • 98 views
    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    Kapolsek Kandis Cek Tanaman Jagung di Kampung Jambai Makmur, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • By Redaksi
    • Oktober 13, 2026
    • 110 views
    Kapolsek Kandis Cek Tanaman Jagung di Kampung Jambai Makmur, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    • By Redaksi
    • Oktober 12, 2026
    • 129 views
    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    Polsek Kandis Kawal Ketahanan Pangan, Kapolres Siak: Polri Siap Bersinergi dengan Petani

    • By Redaksi
    • Oktober 12, 2026
    • 132 views
    Polsek Kandis Kawal Ketahanan Pangan, Kapolres Siak: Polri Siap Bersinergi dengan Petani

    Polsek Kandis Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan

    • By Redaksi
    • Oktober 11, 2026
    • 156 views
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan

    Pererat Sinergitas, Kapolsek Kandis Temu Ramah Bersama Awak Media

    • By Redaksi
    • Oktober 10, 2026
    • 141 views
    Pererat Sinergitas, Kapolsek Kandis Temu Ramah Bersama Awak Media