Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

Jambi,Gelarnews.com – Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung hingga malam hari pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, didampingi hakim anggota Lamhod Nainggolan dan Yoanna Nilakresna. Dalam amar putusannya, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan dimulai sekitar pukul 20.40 WIB setelah para terdakwa sebelumnya dibawa dari Lapas Kelas II A Jambi. Sepuluh terdakwa yang diadili yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, serta Yuses Alkadira Mitas.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Heri Cipta menjadi terdakwa dengan vonis terberat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 4 bulan. Sementara itu, Nael Edwin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta.

Beberapa terdakwa lain juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Namun, Yuses Alkadira Mitas hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Meski demikian, tidak semua barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut penggunaan anggaran negara pada sektor infrastruktur.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi berakhir di tingkat pengadilan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara di kutip dari media wartaflash.com

(Red)

 

  • Berita

    HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis

    Pekanbaru|Gelarnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang jatuh pada 30 Mei 2026, LBH KAI Riau Advokasi Peduli Bangsa (APB) akan menggelar kegiatan…

    Bagikan 500 Paket Daging Kurban, Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Hazar Melaksanakan Ibadah Kurban

    Karawang,Gelarnews.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Hazar yang berlokasi di Dusun Kerajan Utara Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok Karawang melaksanakan ibadah kurban pada Rabu (27/5/2026). Idul Adha menjadi momentum…

    Berita

    HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis

    HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis

    Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar ‎

    • By Redaksi
    • Mei 30, 2026
    • 100 views
    Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar ‎

    SIDAK DISIPLIN ASN: SEKDA KARAWANG TEGASKAN ATURAN BUKAN UNTUK DISIASATI

    • By Redaksi
    • Mei 30, 2026
    • 123 views
    SIDAK DISIPLIN ASN: SEKDA KARAWANG TEGASKAN ATURAN BUKAN UNTUK DISIASATI

    Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

    • By Redaksi
    • Mei 30, 2026
    • 159 views
    Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

    Polsek Kandis Kawal Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas Setelah Upaya Pencarian Keluarga Tidak Membuahkan Hasil

    Polsek Kandis Kawal Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas Setelah Upaya Pencarian Keluarga Tidak Membuahkan Hasil

    Tim Lebah Tualang Ringkus Pasutri Pelaku Spesialis Curanmor, Akui Beraksi di Tujuh TKP

    Tim Lebah Tualang Ringkus Pasutri Pelaku Spesialis Curanmor, Akui Beraksi di Tujuh TKP