Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

Jambi,Gelarnews.com – Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung hingga malam hari pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, didampingi hakim anggota Lamhod Nainggolan dan Yoanna Nilakresna. Dalam amar putusannya, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan dimulai sekitar pukul 20.40 WIB setelah para terdakwa sebelumnya dibawa dari Lapas Kelas II A Jambi. Sepuluh terdakwa yang diadili yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, serta Yuses Alkadira Mitas.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Heri Cipta menjadi terdakwa dengan vonis terberat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 4 bulan. Sementara itu, Nael Edwin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta.

Beberapa terdakwa lain juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Namun, Yuses Alkadira Mitas hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Meski demikian, tidak semua barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut penggunaan anggaran negara pada sektor infrastruktur.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi berakhir di tingkat pengadilan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara di kutip dari media wartaflash.com

(Red)

 

  • Berita

    Tingkatkan Kedisiplinan dan Efisiensi, Wakil Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi

    Karawang,Gelarnews.com – Apel pagi rutin dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang di Plaza Pemda. Apel dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, serta seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat…

    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia

    Karawang,Gelarnews.com – Kehadiran sebagai wujud komitmen dalam penguatan koperasi yang profesional dan berkelanjutan Kepala DISPERINDAGKOPUKM Kabupaten Karawang menghadiri kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Karyawan PT.…

    Berita

    Polda Riau Hadir Menjembatani Harapan Masyarakat Kandis

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 10 views
    Polda Riau Hadir Menjembatani Harapan Masyarakat Kandis

    POLRES SIAK GAGALKAN PEREDARAN 50,1 GRAM SABU DI TUALANG, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 30 views
    POLRES SIAK GAGALKAN PEREDARAN 50,1 GRAM SABU DI TUALANG, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN

    percobaan

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 4 views
    percobaan

    Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur

    • By Redaksi
    • April 13, 2026
    • 45 views
    Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur

    Tingkatkan Kedisiplinan dan Efisiensi, Wakil Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi

    • By Redaksi
    • April 13, 2026
    • 87 views
    Tingkatkan Kedisiplinan dan Efisiensi, Wakil Bupati Karawang Pimpin Apel Pagi

    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia

    • By Redaksi
    • April 12, 2026
    • 84 views
    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia