Karawang,Gelarnews.com – Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari 26 kasus narkotika yang berhasil dibongkar. Jumlah ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya intensitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa mayoritas tersangka merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. Dari total 32 tersangka, sebanyak 25 orang di antaranya terlibat dalam 10 kasus peredaran sabu.
Sisanya, 2 orang tersangka merupakan pelaku kasus tembakau sintetis dan 7 orang tersangka lainnya terlibat dalam kasus Obat Keras Tertentu (OKT) yang tersebar dalam 6 kasus berbeda.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, baik dari dalam Kabupaten Karawang maupun dari luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai tempat transaksi.
“Mereka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama,” ujar Kapolres di hadapan awak media, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang panjang dan kerja intelijen yang intensif.
Lebih lanjut, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 516,99 gram, tembakau sintetis 127,71 gram, dan OKT sebanyak 80.993 butir. Kepala Satres Narkoba Polres Karawang menegaskan bahwa barang bukti tersebut disita langsung dari tangan para tersangka maupun dari tempat persembunyian yang mereka gunakan. Sebagian besar tersangka, ungkapnya, berperan sebagai kurir atau pengecer yang mendapatkan pasokan dari pengedar yang lebih besar.
Para tersangka yang telah diamankan kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara minimal 5 tahun bagi para pelaku.
Kapolres menambahkan bahwa dari 32 tersangka, sebagian besar merupakan residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum yang tegas perlu terus dilakukan untuk memberikan efek jera. “Kami tidak akan berhenti sampai ke akar permasalahannya. Siapa pun pelakunya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fiki.
Di sisi lain, Kapolres juga menyoroti peran para tersangka yang rata-rata berusia produktif antara 20 hingga 40 tahun. Menurutnya, hal ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa narkoba tidak mengenal batas usia dan profesi. Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjerumus ke dalam peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kapolres menyampaikan apresiasi dan harapannya agar kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan. “Kami membutuhkan informasi dari warga agar para tersangka yang masih buron dapat segera kami tangkap,” imbuhnya.
Polres Karawang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap para pemasok utama. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam.
“Kami akan kejar semua pihak yang terlibat, tidak peduli siapa mereka. Karawang harus bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
(Red)











