Ungkap Kasus Narkoba, Polres Karawang Amankan 37 Orang Tersangka

Karawang,Gelarnews.com – Polres Karawang -Sebanyak 37 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaraan dari berbagai jenis barang haram narkotika berhasil dijaring Satres Narkoba Polres Karawang selama periode Bulan Mei 2025 sampai dengan Juni 2025.

Wakapolres Karawang Kompol Rizki Adi Saputro dalam pernyataan resminya menyampaikan seluruh tersangka berhasil ditangkap hasil dari pengungkapan sebanyak 25 kasus narkoba berdasarkan laporan yang diterima.

“Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 28 tersangka dari 18 kasus, tembakau sintetis ada 2 tersangka dari satu kasus,” ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Rizky menyebutkan, kemudian ada sebanyak 5 orang tersangka dari 4 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dan obat yang terholonng zat psikotropika ada 2 orang tersang dari 2 kasus.

“Sehingga total tersangka sebanyak 37 orang dari pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei hingga Juni 2025,” kata Rizky.

Selain mengamankan 37 tersangka kasus narkoba Polres Karawang ikut serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 916,05 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 9,65 gram.

“Sebanyak 4.082 butir OKT dari jenis Hexymer dan Tramadol, selanjutnya sebanyak 51 butir Alprazolam obat yang termasuk golong psikotropika,” jelasnya.

Dari hasil perbuatan para tersangka masing-masing terjerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan rincian sebagai berikut:

Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya dibawah 5 Gram : Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya melebihi 5 Gram : Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Tembakau Gorila/ Sintetis: Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau paling lama 12 tahun serta pidana denda Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menjelaskan modus operandi para pelaku untuk jenis sabu maupun tembakau gorila di edarkan dengan sistem ditempel / pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu langsung antara penjual dan pengedar.

“Tembakau gorila ada yang memproduksi, membuat dan meracik Narkotika
dengan jumlah tertentu untuk diperjual belikan kembali di edarkan sistem tempel,” jelasnya.

Sedangkan Obat Keras Tertentu (OKT) yaitu penjual mengedarkan selalu langsung
bertemu dengan pembelinya baik secara COD maupun membuka warung yang berkamuflase menjadi warung sembako ataupun konter pulsa.

“Adapun Psikotropika Modus Operandinya yaitu penjual mengedarkan secara langsung bertemu dengan pembelinya secara COD,” ungkapnya.

(Red)

  • Berita

    Jagung Mulai Berbuah, Polsek Kandis Perkuat Pendampingan Petani Dukung Swasembada Pangan

    Siak,Gelarnews.com — Upaya mendukung ketahanan pangan nasional mulai menunjukkan hasil. Tanaman jagung yang dikembangkan petani di wilayah Kecamatan Kandis kini mulai berbuah dan membentuk tongkol, menandai perkembangan positif dari proses…

    Kapolsek Kandis Maknai Semangat Merah Putih, Merajut Persatuan, Menjaga Ketahanan Pangan

    Siak,Gelarnews.com – Semangat merah putih bukan hanya tentang mengibarkan bendera, tetapi juga tentang bagaimana mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata yang memberi manfaat bagi masyarakat. Memaknai momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia…

    Berita

    Jagung Mulai Berbuah, Polsek Kandis Perkuat Pendampingan Petani Dukung Swasembada Pangan

    • By Redaksi
    • Agustus 19, 2026
    • 16 views
    Jagung Mulai Berbuah, Polsek Kandis Perkuat Pendampingan Petani Dukung Swasembada Pangan

    Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 645/Gty Pos Napua Laksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Distrik Napua

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 138 views
    Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 645/Gty Pos Napua Laksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Distrik Napua

    Kemenag Karawang Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kepala Kantor Sampaikan Pesan Kemerdekaan

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 175 views
    Kemenag Karawang Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kepala Kantor Sampaikan Pesan Kemerdekaan

    Kapolsek Kandis Maknai Semangat Merah Putih, Merajut Persatuan, Menjaga Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 21 views
    Kapolsek Kandis Maknai Semangat Merah Putih, Merajut Persatuan, Menjaga Ketahanan Pangan

    Stop Baku Gigit, Kita Su Sedikit Mari Bersama Jaga Persatuan dengan Gotong Royong

    • By Redaksi
    • Agustus 16, 2026
    • 31 views
    Stop Baku Gigit, Kita Su Sedikit Mari Bersama Jaga Persatuan dengan Gotong Royong

    Danrem 132/Tadulako Hadiri Perayaan HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Pesta Rakyat Semarakkan kota Palu

    • By Redaksi
    • Agustus 16, 2026
    • 101 views
    Danrem 132/Tadulako Hadiri Perayaan HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Pesta Rakyat Semarakkan kota Palu