Ungkap Kasus Narkoba, Polres Karawang Amankan 37 Orang Tersangka

Karawang,Gelarnews.com – Polres Karawang -Sebanyak 37 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaraan dari berbagai jenis barang haram narkotika berhasil dijaring Satres Narkoba Polres Karawang selama periode Bulan Mei 2025 sampai dengan Juni 2025.

Wakapolres Karawang Kompol Rizki Adi Saputro dalam pernyataan resminya menyampaikan seluruh tersangka berhasil ditangkap hasil dari pengungkapan sebanyak 25 kasus narkoba berdasarkan laporan yang diterima.

“Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 28 tersangka dari 18 kasus, tembakau sintetis ada 2 tersangka dari satu kasus,” ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Rizky menyebutkan, kemudian ada sebanyak 5 orang tersangka dari 4 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dan obat yang terholonng zat psikotropika ada 2 orang tersang dari 2 kasus.

“Sehingga total tersangka sebanyak 37 orang dari pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei hingga Juni 2025,” kata Rizky.

Selain mengamankan 37 tersangka kasus narkoba Polres Karawang ikut serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 916,05 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 9,65 gram.

“Sebanyak 4.082 butir OKT dari jenis Hexymer dan Tramadol, selanjutnya sebanyak 51 butir Alprazolam obat yang termasuk golong psikotropika,” jelasnya.

Dari hasil perbuatan para tersangka masing-masing terjerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan rincian sebagai berikut:

Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya dibawah 5 Gram : Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya melebihi 5 Gram : Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Tembakau Gorila/ Sintetis: Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau paling lama 12 tahun serta pidana denda Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menjelaskan modus operandi para pelaku untuk jenis sabu maupun tembakau gorila di edarkan dengan sistem ditempel / pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu langsung antara penjual dan pengedar.

“Tembakau gorila ada yang memproduksi, membuat dan meracik Narkotika
dengan jumlah tertentu untuk diperjual belikan kembali di edarkan sistem tempel,” jelasnya.

Sedangkan Obat Keras Tertentu (OKT) yaitu penjual mengedarkan selalu langsung
bertemu dengan pembelinya baik secara COD maupun membuka warung yang berkamuflase menjadi warung sembako ataupun konter pulsa.

“Adapun Psikotropika Modus Operandinya yaitu penjual mengedarkan secara langsung bertemu dengan pembelinya secara COD,” ungkapnya.

(Red)

  • Berita

    Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

    Siak,gelarnews.com – Komitmen mendukung ketahanan pangan nasional terus diperkuat Polsek Kandis, Polres Siak. Bersama pemerintah kecamatan, TNI, penyuluh pertanian, dan kelompok tani, Polsek Kandis melaksanakan Panen Jagung Kwartal III di…

    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    Siak,gelarnews.com – Polsek Kandis, Polres Siak, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemantauan pertumbuhan tanaman jagung. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap Program Asta…

    Berita

    Musda ke-1 Sukses dan Meriah, Ernawati Miranda Sagala,S.H,M.H., Terpilih secara Aklamasi Pimpin BBB Riau Periode 2026 – 2031

    • By Redaksi
    • Oktober 17, 2026
    • 4 views
    Musda ke-1 Sukses dan Meriah, Ernawati Miranda Sagala,S.H,M.H., Terpilih secara Aklamasi Pimpin BBB Riau Periode 2026 – 2031

    Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

    • By Redaksi
    • Oktober 16, 2026
    • 25 views
    Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • By Redaksi
    • Oktober 14, 2026
    • 143 views
    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    Kapolsek Kandis Cek Tanaman Jagung di Kampung Jambai Makmur, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • By Redaksi
    • Oktober 13, 2026
    • 135 views
    Kapolsek Kandis Cek Tanaman Jagung di Kampung Jambai Makmur, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    • By Redaksi
    • Oktober 12, 2026
    • 149 views
    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    Polsek Kandis Kawal Ketahanan Pangan, Kapolres Siak: Polri Siap Bersinergi dengan Petani

    • By Redaksi
    • Oktober 12, 2026
    • 153 views
    Polsek Kandis Kawal Ketahanan Pangan, Kapolres Siak: Polri Siap Bersinergi dengan Petani