Kapolda Jabar Tegaskan Pemberantasan Premanisme di Seluruh Wilayah Hukum Polda Jabar

Jabar,Gelarnews.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. resmi menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme. Maklumat ini ditujukan kepada seluruh masyarakat serta jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat sebagai bentuk penegasan terhadap komitmen memberantas segala bentuk premanisme. Kamis (31/7/2025).

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Jabar menetapkan sejumlah larangan tegas. Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam mendukung aktivitas premanisme, termasuk memberikan fasilitas dan sarana prasarana kepada kelompok yang terafiliasi. Larangan melakukan segala bentuk aksi Premanisme dalam bentuk intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan secara ilegal, serta tindakan lain yang meresahkan masyarakat akan ditindak sesuai hukum.

“Maklumat ini juga menyoroti larangan terhadap tindakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik premanisme di sekitarnya diminta untuk segera melapor kepada aparat Kepolisian terdekat atau melalui call center 110, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.” ujarnya Kamis (31/7/2025)

Kapolda Jabar juga memerintahkan seluruh anggota Polda Jabar untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku premanisme, sesuai ketentuan perundang-undangan maupun diskresi Kepolisian. Penindakan harus dilakukan secara tuntas melalui sistem peradilan pidana, dan disertai dengan langkah-langkah preemtif dan preventif yang melibatkan tokoh masyarakat, instansi terkait, serta pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.

Dalam pernyataannya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, “Premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya instruksi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat yang ingin hidup aman dan tertib.” Ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan dikenakan sanksi hukum secara tegas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

  • Berita

    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    Siak,Gelarnews.com –  4 Agustus 2025 Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebanyak 65 janjang buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal yang berlokasi di Blok K35 Divisi…

    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    Siak,Gelarnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2…

    Berita

    Apel Pagi Dan Pengambilan Sumpah 13 Jabatan Fungsional Pemkab Karawang

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 123 views
    Apel Pagi Dan Pengambilan Sumpah 13 Jabatan Fungsional Pemkab Karawang

    Ketua DPRD TBB Menerima Silaturahmi Organisasi DPD PPDI Provinsi Lampung

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 25 views
    Ketua DPRD TBB Menerima Silaturahmi Organisasi DPD PPDI Provinsi Lampung

    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 71 views
    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

    • By Redaksi
    • Agustus 2, 2025
    • 136 views
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    • By Redaksi
    • Agustus 1, 2025
    • 89 views
    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram dalam Kaleng Mister Potato, Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro di Jakarta Utara

    • By Redaksi
    • Agustus 1, 2025
    • 95 views
    WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram dalam Kaleng Mister Potato, Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro di Jakarta Utara