KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Dugaan Suap ijon Proyek

Jakarta,Gelarnews.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu. Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.

Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya. Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Red)

Sumber : kompas.com

  • Berita

    Bandar Sabu 1,35 Gram Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Dua Tersangka di Dayun

    Siak,Gelarnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil…

    Polsek Tualang Limpahkan Perkara Persetubuhan Anak ke Kejari Siak

    Perawang,Siak|Gelarnews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang melaksanakan pelimpahan perkara tahap II terhadap seorang tersangka kasus pemerkosaan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/2/2026). Tersangka berinisial PS, seorang…

    Berita

    Perempuan Lemas Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Sawit Kandis, Polisi Sigap Berikan Pertolongan

    • By Redaksi
    • Februari 25, 2026
    • 120 views
    Perempuan Lemas Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Sawit Kandis, Polisi Sigap Berikan Pertolongan

    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

    • By Redaksi
    • Februari 25, 2026
    • 162 views
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

    Kapolda Jabar Buka Bazar Pangan Murah di Karawang, Warga Antusias

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 53 views
    Kapolda Jabar Buka Bazar Pangan Murah di Karawang, Warga Antusias

    Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolda Jabar Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim di Masjid Polres Karawang

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 142 views
    Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolda Jabar Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim di Masjid Polres Karawang

    Antisipasi Puncak Arus Liburan, Kapolda Jabar Turun Langsung Cek Rest Area KM 57 Karawang

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 111 views
    Antisipasi Puncak Arus Liburan, Kapolda Jabar Turun Langsung Cek Rest Area KM 57 Karawang

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 96 views
    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak