Bandung,Gelarnews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Jabar Command Center, Kota Bandung pada Jumat (7/11/25).
Sebelumnya, verifikasi
Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berakhir pada 24 Oktober 2025, tahap selanjutnya yaitu presentasi dan wawancara oleh badan publik di Jawa Barat.
Tahapan Monev tahun 2025 bertema “Kebijakan Strategi Badan Publik Mememnuhi Akses Masyarakat atas Informasi Publik” yang diikuti oleh 57 badan publik mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMD hingga sekretariat daerah.
Kabupaten Karawang sendiri pada Monev kali ini mengangkat tema Kebijakan dan Strategi Pemerintah Kabupaten Karawang Memenuhi Akses Masyarakat Atas Informasi Publik yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah selaku Atasan PPID Pemkab Karawang didampingi Kepala Diskominfo Poltak SML Toruan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Karawang memaparkan upaya, inovasi, dan komitmen Pemkab Karawang dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Sekda Karawang.
Liputan (Ahmad z)











