Dugaan Distorsi Fakta dan Tekanan Internal Warnai PHK Askep PT Andika Permata Sawit Lestari

Pekanbaru,Gelarnews.com – 24-2/2026 Kuasa hukum ES, Herwin Biliamerson Sinaga, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) terhadap kliennya yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep) Perkebunan Kelapa Sawit.

ES diketahui telah bekerja di PT APSL sejak 21 Januari 2015, dengan masa pengabdian lebih dari 11 (sebelas) tahun. Selama kurun waktu tersebut, ES menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari manajemen kebun.

Menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa yang berujung pada pemberhentian kliennya menunjukkan adanya indikasi distorsi fakta, tekanan psikologis, serta proses internal yang tidak transparan.

Peristiwa bermula pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika ES diperintahkan menuju Bitung dengan alasan operasional perusahaan. Namun setibanya di lokasi, ES justru diarahkan ke Polsek dan dikaitkan dengan dugaan yang dibantah keras olehnya.

Dalam kondisi kesehatan yang sedang tidak stabil, pada tanggal 21 Pukul 03.20 wib ES kemudian diminta menyalin dan menandatangani surat pernyataan yang telah dikonsep sebelumnya oleh pihak manajemen Pada pukul 03.20 di kebun Jurong rayon 1 Setelah surat tersebut ditandatangani, ES diberitahukan bahwa dirinya tidak lagi bekerja.

Saat mempertanyakan status hubungan kerja, pihak perusahaan menyatakan adanya PHK sepihak. Namun hingga saat ini, ES tidak menerima surat keputusan PHK resmi maupun penjelasan tertulis terkait dasar hukum pemberhentian dan pemenuhan hak-hak normatifnya.

Selain itu, ES juga diperintahkan(diusir paksa) untuk mengosongkan rumah dinas dalam waktu dua hari tanpa adanya kepastian penyelesaian hak-hak yang semestinya diterima oleh pekerja dengan masa kerja lebih dari satu dekade.
“Hubungan kerja yang telah berjalan lebih dari 11 tahun tidak boleh diakhiri melalui tekanan atau mekanisme yang tidak transparan. Setiap PHK harus memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.

Atas dugaan tindakan tersebut, tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta pengaduan ke instansi ketenagakerjaan terkait. (Red)

  • Berita

    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    Siak,gelarnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi Golkar Jondris Pakpahan, S.H.,mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak yang diperingati pada tanggal 12 Oktober 2026. Ucapan tersebut disampaikan…

    Pererat Sinergitas, Kapolsek Kandis Temu Ramah Bersama Awak Media

    Siak,gelarnews.com – Jalin dan pererat hubungan sinergitas Polri dengan Media, Kapolsek Kandis, Polres Siak ,Polda Riau Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K.,laksanakan Gelar acara Temu Ramah bersama sejumlah Awak Media ,…

    Berita

    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • By Redaksi
    • Oktober 14, 2026
    • 104 views
    Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    Kapolsek Kandis Cek Tanaman Jagung di Kampung Jambai Makmur, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • By Redaksi
    • Oktober 13, 2026
    • 111 views
    Kapolsek Kandis Cek Tanaman Jagung di Kampung Jambai Makmur, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    • By Redaksi
    • Oktober 12, 2026
    • 131 views
    Anggota DPRD Kabupaten Siak Jondris Pakpahan, S.H Ucapkan Selamat HUT ke-27 Kabupaten Siak

    Polsek Kandis Kawal Ketahanan Pangan, Kapolres Siak: Polri Siap Bersinergi dengan Petani

    • By Redaksi
    • Oktober 12, 2026
    • 134 views
    Polsek Kandis Kawal Ketahanan Pangan, Kapolres Siak: Polri Siap Bersinergi dengan Petani

    Polsek Kandis Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan

    • By Redaksi
    • Oktober 11, 2026
    • 157 views
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan

    Pererat Sinergitas, Kapolsek Kandis Temu Ramah Bersama Awak Media

    • By Redaksi
    • Oktober 10, 2026
    • 141 views
    Pererat Sinergitas, Kapolsek Kandis Temu Ramah Bersama Awak Media