Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu di Dayun, 2 Paket Barang Bukti Disita

Siak,Gelarnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial M alias Y (46) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu. Tersangka diamankan di Jalan Lintas Dayun-Siak, Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Senin malam (24/8/2026).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena wilayah Dusun Pematang Sepetai sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Kerja keras tim membuahkan hasil pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka Maryoto di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,53 gram yang sempat dibuang atau diletakkan di atas tanah. Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

1 (satu) helai tisu putih;
1 (satu) unit handphone merek VIVO;
Uang tunai sebesar Rp200.000 (dua lembar pecahan Rp100.000); serta
1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi BM 6520 YY.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka M mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama U, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atas tersangka Maryoto serta mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. (Red)

  • Berita

    Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan

    Siak,gelarnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Hal ini diterangkan…

    Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik

    Karawang,gelarnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) bagi sejumlah Kapolsek di jajarannya. Agenda rotasi kepemimpinan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario…

    Berita

    Raih prestasi dapat reward : 125 siswa SMK swasta Imelda medan kunjungi PT Inalum

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 55 views
    Raih prestasi dapat reward : 125 siswa SMK swasta Imelda medan kunjungi PT Inalum

    Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 110 views
    Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan

    Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 203 views
    Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik

    Padukan Seni Urban dan Lonjakan Omset UMKM Tembus Rp1,16 Miliar

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 167 views
    Padukan Seni Urban dan Lonjakan Omset UMKM Tembus Rp1,16 Miliar

    Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo di Kecamatan Tualang

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 40 views
    Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo di Kecamatan Tualang

    Diduga Mengaku Punya Mandat Dispora Provinsi Sumut, Seorang Wanita Usir Petani dari Lahan Sawah di Batang Kuis

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 39 views
    Diduga Mengaku Punya Mandat Dispora Provinsi Sumut, Seorang Wanita Usir Petani dari Lahan Sawah di Batang Kuis