Tabrak Affan hingga Tewas, Ini Momen Tangisan Kompol Cosmas Usai PTDH

Gelarnews.com – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar pada 3 September 2025 di Ruang Sidang Biro Propam Polri. Majelis sidang menilai Kompol Cosmas telah melanggar sumpah jabatan serta kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan tiga sanksi,

Yakni: 1. Sanksi etika, menyatakan perbuatan Kompol Cosmas sebagai perbuatan tercela. 2. Sanksi administratif, berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. 3. Sanksi utama, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Stewan SIK MH, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi dan menegakkan aturan disiplin serta kode etik kepolisian. Dalam sidang, Kompol Cosmas menyampaikan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah komando untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf serta duka cita mendalam atas meninggalnya korban, Affan Kurniawan. Dengan putusan KKEP ini, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, dan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

(Red)

  • Berita

    Perempuan Lemas Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Sawit Kandis, Polisi Sigap Berikan Pertolongan

    Siak,Gelarnews.com — Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian. Seorang perempuan lanjut usia ditemukan dalam kondisi lemas di kebun sawit wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (24/2/2026) siang. Perempuan…

    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

    Kandis,Siak|gelarnews.com – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (23) diamankan atas dugaan…

    Berita

    Perempuan Lemas Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Sawit Kandis, Polisi Sigap Berikan Pertolongan

    • By Redaksi
    • Februari 25, 2026
    • 121 views
    Perempuan Lemas Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Sawit Kandis, Polisi Sigap Berikan Pertolongan

    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

    • By Redaksi
    • Februari 25, 2026
    • 164 views
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

    Kapolda Jabar Buka Bazar Pangan Murah di Karawang, Warga Antusias

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 55 views
    Kapolda Jabar Buka Bazar Pangan Murah di Karawang, Warga Antusias

    Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolda Jabar Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim di Masjid Polres Karawang

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 143 views
    Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kapolda Jabar Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim di Masjid Polres Karawang

    Antisipasi Puncak Arus Liburan, Kapolda Jabar Turun Langsung Cek Rest Area KM 57 Karawang

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 113 views
    Antisipasi Puncak Arus Liburan, Kapolda Jabar Turun Langsung Cek Rest Area KM 57 Karawang

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak

    • By Redaksi
    • Februari 24, 2026
    • 96 views
    Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak