Tabrak Affan hingga Tewas, Ini Momen Tangisan Kompol Cosmas Usai PTDH

Gelarnews.com – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar pada 3 September 2025 di Ruang Sidang Biro Propam Polri. Majelis sidang menilai Kompol Cosmas telah melanggar sumpah jabatan serta kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan tiga sanksi,

Yakni: 1. Sanksi etika, menyatakan perbuatan Kompol Cosmas sebagai perbuatan tercela. 2. Sanksi administratif, berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. 3. Sanksi utama, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Stewan SIK MH, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi dan menegakkan aturan disiplin serta kode etik kepolisian. Dalam sidang, Kompol Cosmas menyampaikan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah komando untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf serta duka cita mendalam atas meninggalnya korban, Affan Kurniawan. Dengan putusan KKEP ini, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, dan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

(Red)

  • Berita

    Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk

    Perawang,Siak|Gelarnews.com – 5 Desember 2025- Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan tindak…

    Curanmor di Tualang Terbongkar! Pelaku Akui Sudah 4 Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

    Perawang,Siak|Gelarnews.com – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam–biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP.…

    Berita

    Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk

    • By Redaksi
    • Desember 5, 2025
    • 87 views
    Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk

    Sekda Karawang Tegaskan Pengelolaan Keuangan Daerah Adalah Amanat yang Harus Dipertanggungjawabkan

    • By Redaksi
    • Desember 5, 2025
    • 61 views
    Sekda Karawang Tegaskan Pengelolaan Keuangan Daerah Adalah Amanat yang Harus Dipertanggungjawabkan

    Hadiri Polres Karawang Bersholawat, Bupati Aep: Menjadi Keberkahan untuk Semua

    • By Redaksi
    • Desember 5, 2025
    • 69 views
    Hadiri Polres Karawang Bersholawat, Bupati Aep: Menjadi Keberkahan untuk Semua

    Curanmor di Tualang Terbongkar! Pelaku Akui Sudah 4 Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

    • By Redaksi
    • Desember 4, 2025
    • 79 views
    Curanmor di Tualang Terbongkar! Pelaku Akui Sudah 4 Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun

    Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Bersama Pengelolaan Medsos Perangkat Daerah

    • By Redaksi
    • Desember 4, 2025
    • 73 views
    Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Bersama Pengelolaan Medsos Perangkat Daerah

    Kapolsek Rengasdengklok Diwakili Panit Binmas Hadiri Rapat minggon Kecamatan Jayakerta

    • By Redaksi
    • Desember 3, 2025
    • 76 views
    Kapolsek Rengasdengklok Diwakili Panit Binmas Hadiri Rapat minggon Kecamatan Jayakerta