Siak,gelarnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi menyita barang bukti seberat lebih dari satu kilogram dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Tersangka diketahui berinisial MB alias A (23), warga Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Ia diamankan di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Pria tersebut kemudian berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang diduga berisi narkotika.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial A. Orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu kantong warna hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik warna hitam, satu unit handphone merek Infinix serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 3348 ABX.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai konferensi pers, barang bukti narkotika tersebut kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Red)











