Sat Narkoba Polres Siak Kembali Membekuk Bandar Shabu di Dayun, 38 Paket Barang Bukti Disita

Siak,Gelarnews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias A (25) diringkus petugas karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu di Jalan Perawang-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengungkapkan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 31 Agustus 2026. Sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Kampung Dayun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.

“Tepat pada pukul 10.30 WIB di hari yang sama, tim melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Perawang-Dayun Km 69 RT 002 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka HS tanpa perlawanan”, Terang AKP Benny

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Di dalam dompet milik tersangka, petugas mendapati satu paket shabu. Tidak berhenti di situ, penyisiran lebih lanjut menemukan 38 paket diduga shabu yang disembunyikan di dalam bungkus plastik merek Sarimi Gelas yang dibuang ke dalam tong sampah.

“Secara keseluruhan, total berat kotor barang bukti shabu yang diamankan mencapai 19,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu buah plastik pembungkus, plastik putih, plastik merah, satu unit handphone merek VIVO, satu unit handphone merek OPPO, uang tunai total Rp1.050.000 (terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000), serta sebuah dompet.” Jelas Benny

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial U yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil Positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman barang haram tersebut. (Red)

  • Berita

    Gerak Cepat Polsek Kandis Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Sabu 2,47 Gram

    Siak,gelarnews.com – Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat. Menindaklanjuti informasi masyarakat, jajaran Polsek Kandis berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D. (28) yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis…

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    Pekanbaru,gelarnews.com – Polda Riau terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Provinsi Riau. Sebanyak 260 papan plang disiapkan…

    Berita

    Gerak Cepat Polsek Kandis Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Sabu 2,47 Gram

    • By Redaksi
    • November 5, 2026
    • 44 views
    Gerak Cepat Polsek Kandis Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Sabu 2,47 Gram

    SMPN Satu Atap Tirtajaya Dapat Bantuan Ruang Kelas Baru

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 199 views
    SMPN Satu Atap Tirtajaya Dapat Bantuan Ruang Kelas Baru

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    • By Redaksi
    • Oktober 28, 2026
    • 220 views
    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

    • By Redaksi
    • Oktober 28, 2026
    • 212 views
    Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

    Kapolda Riau Tegaskan Proses Hukum Anggota Polri dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung

    • By Redaksi
    • Oktober 28, 2026
    • 234 views
    Kapolda Riau Tegaskan Proses Hukum Anggota Polri dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung

    Berkat Informasi Masyarakat, Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Penyimpanan Ilegal Solar Subsidi di Tapung

    • By Redaksi
    • Oktober 23, 2026
    • 237 views
    Berkat Informasi Masyarakat, Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Penyimpanan Ilegal Solar Subsidi di Tapung