Karawang,gelarnews.com – Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Karawang dengan Jumlah keselurahan ada 2251 Orang resmi di lantik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Karawang dari jumlah 2251 Anggota BPD di lantik dan di sumpah serta untuk berjanji masa ke Anggotaan Tahun 2026 samapai 2034.
Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)resmi di gelar se Kabupaten Karawang di lokasi di lapang Karawang Pawitan pada hari Senin tanggal 5 /11/2026.di mulai jam 07 WIB samapai dengan selesai.
Pelantikan masal ini momentum bagi kelembagaan BPD Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) kabupaten karawang dalam peran menjalan kan peraturan pemerintah Desa.antara lain untuk menampung aaspirasi masyarakat dan sebagai pungsi pengawasan dalam peraturan Desa.
Pelantikan Badan Permustawaratan Desa (BPD) tersebut di laksanakan berdasar kan peraturan Bupati Tahun2026 nomer 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu landasan hukum penyelanggaraan kelembagaan BPD di Kabupaten Karawang.
Menurut Dawan sebagai Anggot BPD Desa Rengasdengklok selatan dan juga hadir untuk 9 orang Anggota BPD yang akan di lantik Ucap nya ketika di tanya oleh media di kantor nya pada senin tgl 5/11/2026.
Lanjut Dawan semoga kami bisa menjalan kan pungsi dan tugas ini bisa menjalan kan dengan amanah dan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan oleh pihak pemerintah sesuai dengan per undang undangan”.tutupnya.
(Red)














