Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Jakarta,Gelarnews.com – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp 3 triliun.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menjelaskan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” katanya.

Menurut Nunung, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.

“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.

Irhamni menuturkan, penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya dua tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, seandainya aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Irhamni. (Red)

  • Berita

    Diduga Dianiaya Ibu Tiri Bocah Enam Tahun di Siak Meninggal

    Siak,Gelarnews.com – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. FA , seorang bocah laki-laki berusia enam tahun, menghembuskan napas terakhirnya setelah diduga menjadi korban penganiayaan…

    DIBANTU TIM FORENSIK POLDA RIAU, POLRES SIAK GELAR EKSHUMASI DAN AUTOPSI BOCAH 6 TAHUN DI KERINCI KANAN UNTUK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN

    Siak,Gelarnews.com – Tim Forensik Bid Dokkes Polda Riau melaksanakan kegiatan ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi terhadap jenazah seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun berinisial FA di Tempat Pemakaman Umum (TPU)…

    Berita

    Diduga Dianiaya Ibu Tiri Bocah Enam Tahun di Siak Meninggal

    Diduga Dianiaya Ibu Tiri Bocah Enam Tahun di Siak Meninggal

    DIBANTU TIM FORENSIK POLDA RIAU, POLRES SIAK GELAR EKSHUMASI DAN AUTOPSI BOCAH 6 TAHUN DI KERINCI KANAN UNTUK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN

    DIBANTU TIM FORENSIK POLDA RIAU, POLRES SIAK GELAR EKSHUMASI DAN AUTOPSI BOCAH 6 TAHUN DI KERINCI KANAN UNTUK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN

    Dua Tahun Urus KK dan Akta Kelahiran Tak Kunjung Selesai, Warga Karawang Soroti Dugaan Pungli di Desa Karyasari

    • By Redaksi
    • Mei 11, 2026
    • 147 views
    Dua Tahun Urus KK dan Akta Kelahiran Tak Kunjung Selesai, Warga Karawang Soroti Dugaan Pungli di Desa Karyasari

    Pangdam I/BB Kunker ke Korem 022/PT, Tekankan Prajurit Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

    Pangdam I/BB Kunker ke Korem 022/PT, Tekankan Prajurit Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

    Kampung Bersih Papuaku Indah, Satgas Yonif 521/DY Karya Bakti Membersihkan Rumah Tokoh Masyarakat di Distrik Kelila

    Kampung Bersih Papuaku Indah, Satgas Yonif 521/DY Karya Bakti Membersihkan Rumah Tokoh Masyarakat di Distrik Kelila

    Pangdam I/BB Tinjau Yonif TP 907/Dewa Shahdan, Pastikan Kesiapan Satuan

    Pangdam I/BB Tinjau Yonif TP 907/Dewa Shahdan, Pastikan Kesiapan Satuan