Tanggerang, Gelarnews.com – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penusukan yang menewaskan prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna, di kawasan Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (19/7/2026) pagi dengan 10 luka tusuk pada bagian depan dan belakang tubuhnya. Prada Arif merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu kantor perwakilan satuannya di Jakarta.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan atau kesalahpahaman di sebuah tempat makan. Perselisihan kemudian berujung pada pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
Empat tersangka yang lebih dahulu diumumkan berinisial BR, MKN, RRG, dan H. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, memukul, hingga melakukan penusukan menggunakan pisau.
Pihak TNI menyebut hasil pendalaman sementara mengarah pada sembilan orang yang diduga terlibat. Polisi masih mendalami motif serta peran seluruh tersangka dalam kejadian tersebut.
(Anton Widaswara)














