Tabrak Affan hingga Tewas, Ini Momen Tangisan Kompol Cosmas Usai PTDH

Gelarnews.com – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar pada 3 September 2025 di Ruang Sidang Biro Propam Polri. Majelis sidang menilai Kompol Cosmas telah melanggar sumpah jabatan serta kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan tiga sanksi,

Yakni: 1. Sanksi etika, menyatakan perbuatan Kompol Cosmas sebagai perbuatan tercela. 2. Sanksi administratif, berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. 3. Sanksi utama, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Stewan SIK MH, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi dan menegakkan aturan disiplin serta kode etik kepolisian. Dalam sidang, Kompol Cosmas menyampaikan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah komando untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf serta duka cita mendalam atas meninggalnya korban, Affan Kurniawan. Dengan putusan KKEP ini, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, dan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

(Red)

  • Berita

    Kapolres Karawang Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan

    Karawang,Gelarnews.com – Polres Karawang  Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menghadiri upacara ziarah makam pahlawan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025 yang digelar di Makam Pahlawan Pancawati Kab Karawang.…

    Polsek Tualang Gerak Cepat Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak

    Perawang,Siak|Gelarnews.com — 9 November 2025- Jajaran Polsek Tualang Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial Inisial NAM (14), di…

    Berita

    Kapolres Karawang Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan

    • By Redaksi
    • November 10, 2025
    • 50 views
    Kapolres Karawang Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan

    Polsek Tualang Gerak Cepat Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak

    • By Redaksi
    • November 10, 2025
    • 46 views
    Polsek Tualang Gerak Cepat Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak

    Polsek Kandis Gelar Green Policing, Ajak Seluruh Elemen Peduli Lingkungan

    • By Redaksi
    • November 10, 2025
    • 44 views
    Polsek Kandis Gelar Green Policing, Ajak Seluruh Elemen Peduli Lingkungan

    Upacara Hari Pahlawan di Kandis: Semangat Nasionalisme Digugah di Tengah Tantangan Kebangsaan

    • By Redaksi
    • November 10, 2025
    • 39 views
    Upacara Hari Pahlawan di Kandis: Semangat Nasionalisme Digugah di Tengah Tantangan Kebangsaan

    Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat

    • By Redaksi
    • November 8, 2025
    • 41 views
    Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat

    Wamen Bima Arya Apresiasi Langkah Pemkab Karawang Dalam Mendukung Program Pemerintah Pusat

    • By Redaksi
    • November 8, 2025
    • 79 views
    Wamen Bima Arya Apresiasi Langkah Pemkab Karawang Dalam Mendukung Program Pemerintah Pusat