Ungkap Kasus Narkoba, Polres Karawang Amankan 37 Orang Tersangka

Karawang,Gelarnews.com – Polres Karawang -Sebanyak 37 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaraan dari berbagai jenis barang haram narkotika berhasil dijaring Satres Narkoba Polres Karawang selama periode Bulan Mei 2025 sampai dengan Juni 2025.

Wakapolres Karawang Kompol Rizki Adi Saputro dalam pernyataan resminya menyampaikan seluruh tersangka berhasil ditangkap hasil dari pengungkapan sebanyak 25 kasus narkoba berdasarkan laporan yang diterima.

“Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 28 tersangka dari 18 kasus, tembakau sintetis ada 2 tersangka dari satu kasus,” ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Rizky menyebutkan, kemudian ada sebanyak 5 orang tersangka dari 4 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dan obat yang terholonng zat psikotropika ada 2 orang tersang dari 2 kasus.

“Sehingga total tersangka sebanyak 37 orang dari pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei hingga Juni 2025,” kata Rizky.

Selain mengamankan 37 tersangka kasus narkoba Polres Karawang ikut serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 916,05 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 9,65 gram.

“Sebanyak 4.082 butir OKT dari jenis Hexymer dan Tramadol, selanjutnya sebanyak 51 butir Alprazolam obat yang termasuk golong psikotropika,” jelasnya.

Dari hasil perbuatan para tersangka masing-masing terjerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan rincian sebagai berikut:

Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya dibawah 5 Gram : Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya melebihi 5 Gram : Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Tembakau Gorila/ Sintetis: Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau paling lama 12 tahun serta pidana denda Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menjelaskan modus operandi para pelaku untuk jenis sabu maupun tembakau gorila di edarkan dengan sistem ditempel / pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu langsung antara penjual dan pengedar.

“Tembakau gorila ada yang memproduksi, membuat dan meracik Narkotika
dengan jumlah tertentu untuk diperjual belikan kembali di edarkan sistem tempel,” jelasnya.

Sedangkan Obat Keras Tertentu (OKT) yaitu penjual mengedarkan selalu langsung
bertemu dengan pembelinya baik secara COD maupun membuka warung yang berkamuflase menjadi warung sembako ataupun konter pulsa.

“Adapun Psikotropika Modus Operandinya yaitu penjual mengedarkan secara langsung bertemu dengan pembelinya secara COD,” ungkapnya.

(Red)

  • Berita

    Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

    Siak,Gelarnews.com – Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa kontripugal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang digunakan PDAM, dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta. Kapolres Siak AKBP…

    Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

    Siak,Gelarnews.com  – Seorang pemuda berinisial BPP (25) diamankan jajaran Polsek Kandis usai kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam di kawasan Masjid…

    Berita

    Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

    • By Redaksi
    • September 27, 2025
    • 84 views
    Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

    Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

    • By Redaksi
    • September 27, 2025
    • 124 views
    Kedapatan Simpan Shabu di Kotak Rokok, Pemuda di Kandis Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

    GMPI Rayakan HUT Yang Ke – 4 Berjalan Dengan Lancar dan Sukses

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 122 views
    GMPI Rayakan HUT Yang Ke – 4 Berjalan Dengan Lancar dan Sukses

    Polda Riau Silaturahmi Bersama Wartawan, Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan Melalui Penghijauan

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 44 views
    Polda Riau Silaturahmi Bersama Wartawan, Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan Melalui Penghijauan

    Pimpin Anev Mingguan, Kapolsek Berikan Arahan dan Semangat Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 91 views
    Pimpin Anev Mingguan, Kapolsek Berikan Arahan dan Semangat Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota

    Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah. S STP., MM Berikan Motivasi Bimtek RSUD Rengasdengklok

    • By Redaksi
    • September 26, 2025
    • 73 views
    Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah. S STP., MM Berikan Motivasi Bimtek RSUD Rengasdengklok