Aksi Bejat Terhadap Anak Terbongkar, Polsek Kandis Ringkus Terduga Pelaku di Pasar

Siak,gelarnews.com – Polsek Kandis jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.F.S (35) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polsek Kandis pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, korban berinisial H (16) diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku sejak bulan Desember 2025 hingga Maret 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Kandis menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah pasar di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 79, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang beraktivitas di pasar,” ujar Kapolsek Kandis.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban serta terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Polsek Kandis akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penyidikan berjalan maksimal,” tutupnya. (Red)

  • Berita

    Aksi Heroik Anggota Polsek Pedes Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

    Karawang,gelarnews.com – Aksi sigap dan penuh kemanusiaan ditunjukkan oleh anggota Polsek Pedes Polres Karawang saat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor dari amukan massa di wilayah hukum Polsek Pedes. Pada…

    Polsek Kandis Tinjau Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar

    Siak,gelarnews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, jajaran Polsek Kandis melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu…

    Berita

    Aksi Bejat Terhadap Anak Terbongkar, Polsek Kandis Ringkus Terduga Pelaku di Pasar

    • By Redaksi
    • Maret 11, 2026
    • 44 views
    Aksi Bejat Terhadap Anak Terbongkar, Polsek Kandis Ringkus Terduga Pelaku di Pasar

    Aksi Heroik Anggota Polsek Pedes Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

    • By Redaksi
    • Maret 11, 2026
    • 36 views
    Aksi Heroik Anggota Polsek Pedes Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

    Polsek Kandis Tinjau Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar

    • By Redaksi
    • Maret 11, 2026
    • 16 views
    Polsek Kandis Tinjau Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar

    Pemkab Karawang Gelar Tarawih Keliling ke 6

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 99 views
    Pemkab Karawang Gelar Tarawih Keliling ke 6

    Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Karawang Gelar Briefing Staff

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 100 views
    Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Karawang Gelar Briefing Staff

    Jumyadi Dibekuk Usai Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 36 views
    Jumyadi Dibekuk Usai Curi Motor dan HP dengan Kekerasan