Pekanbaru,Gelarnews.com – 24-2/2026 Kuasa hukum ES, Herwin Biliamerson Sinaga, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) terhadap kliennya yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep) Perkebunan Kelapa Sawit.
ES diketahui telah bekerja di PT APSL sejak 21 Januari 2015, dengan masa pengabdian lebih dari 11 (sebelas) tahun. Selama kurun waktu tersebut, ES menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari manajemen kebun.
Menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa yang berujung pada pemberhentian kliennya menunjukkan adanya indikasi distorsi fakta, tekanan psikologis, serta proses internal yang tidak transparan.
Peristiwa bermula pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika ES diperintahkan menuju Bitung dengan alasan operasional perusahaan. Namun setibanya di lokasi, ES justru diarahkan ke Polsek dan dikaitkan dengan dugaan yang dibantah keras olehnya.
Dalam kondisi kesehatan yang sedang tidak stabil, pada tanggal 21 Pukul 03.20 wib ES kemudian diminta menyalin dan menandatangani surat pernyataan yang telah dikonsep sebelumnya oleh pihak manajemen Pada pukul 03.20 di kebun Jurong rayon 1 Setelah surat tersebut ditandatangani, ES diberitahukan bahwa dirinya tidak lagi bekerja.
Saat mempertanyakan status hubungan kerja, pihak perusahaan menyatakan adanya PHK sepihak. Namun hingga saat ini, ES tidak menerima surat keputusan PHK resmi maupun penjelasan tertulis terkait dasar hukum pemberhentian dan pemenuhan hak-hak normatifnya.
Selain itu, ES juga diperintahkan(diusir paksa) untuk mengosongkan rumah dinas dalam waktu dua hari tanpa adanya kepastian penyelesaian hak-hak yang semestinya diterima oleh pekerja dengan masa kerja lebih dari satu dekade.
“Hubungan kerja yang telah berjalan lebih dari 11 tahun tidak boleh diakhiri melalui tekanan atau mekanisme yang tidak transparan. Setiap PHK harus memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.
Atas dugaan tindakan tersebut, tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta pengaduan ke instansi ketenagakerjaan terkait. (Red)














