Polres Karawang Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun di Cilamaya Kulon

Karawang,Gelanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan TPPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

​Kasus ini resmi dilaporkan oleh nenek korban, berinisial C (56), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).

“Petugas sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penyidikan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.

Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 6 tahun (AT) sedang bermain di depan rumahnya. Ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, korban tiba-tiba terlihat sangat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.

Pelapor kemudian menenangkan korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku merasa sakit pada bagian tubuhnya. Setelah dibujuk dan ditenangkan, korban akhirnya mulai menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya ia diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah terlapor pada bulan Juli 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kondisi tidak sehat dan menunjukkan tanda-tanda trauma, sehingga keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut. Mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian SP2HP A1 kepada pelapor, hingga pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap anak korban, para saksi, serta terlapor, setelah sebelumnya mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Untuk memastikan pemulihan kondisi korban, penyidik turut mengirimkan surat permintaan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD PPA Jawa Barat dan berkoordinasi dengan JPU.

​Terlapor terancam dijerat dengan:
​Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang ini mencakup pidana penjara yang berat karena melibatkan korban di bawah umur.

(Red)

  • Berita

    Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar ‎

    Karawang,Gelarnews.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan. Berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian, barang yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebelum…

    SIDAK DISIPLIN ASN: SEKDA KARAWANG TEGASKAN ATURAN BUKAN UNTUK DISIASATI

    Karawang,Gelarnews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi penegakan disiplin kehadiran pegawai pada Jumat (29/5) pagi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh ASN berkomitmen penuh terhadap kewajiban mereka…

    Berita

    HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis

    HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis

    Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar ‎

    • By Redaksi
    • Mei 30, 2026
    • 100 views
    Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar ‎

    SIDAK DISIPLIN ASN: SEKDA KARAWANG TEGASKAN ATURAN BUKAN UNTUK DISIASATI

    • By Redaksi
    • Mei 30, 2026
    • 115 views
    SIDAK DISIPLIN ASN: SEKDA KARAWANG TEGASKAN ATURAN BUKAN UNTUK DISIASATI

    Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

    • By Redaksi
    • Mei 30, 2026
    • 151 views
    Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

    Polsek Kandis Kawal Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas Setelah Upaya Pencarian Keluarga Tidak Membuahkan Hasil

    Polsek Kandis Kawal Pemakaman Jenazah Tanpa Identitas Setelah Upaya Pencarian Keluarga Tidak Membuahkan Hasil

    Tim Lebah Tualang Ringkus Pasutri Pelaku Spesialis Curanmor, Akui Beraksi di Tujuh TKP

    Tim Lebah Tualang Ringkus Pasutri Pelaku Spesialis Curanmor, Akui Beraksi di Tujuh TKP