Polres Karawang Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun di Cilamaya Kulon

Karawang,Gelanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan TPPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

​Kasus ini resmi dilaporkan oleh nenek korban, berinisial C (56), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).

“Petugas sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penyidikan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.

Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 6 tahun (AT) sedang bermain di depan rumahnya. Ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, korban tiba-tiba terlihat sangat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.

Pelapor kemudian menenangkan korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku merasa sakit pada bagian tubuhnya. Setelah dibujuk dan ditenangkan, korban akhirnya mulai menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya ia diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah terlapor pada bulan Juli 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kondisi tidak sehat dan menunjukkan tanda-tanda trauma, sehingga keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut. Mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian SP2HP A1 kepada pelapor, hingga pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap anak korban, para saksi, serta terlapor, setelah sebelumnya mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Untuk memastikan pemulihan kondisi korban, penyidik turut mengirimkan surat permintaan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD PPA Jawa Barat dan berkoordinasi dengan JPU.

​Terlapor terancam dijerat dengan:
​Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang ini mencakup pidana penjara yang berat karena melibatkan korban di bawah umur.

(Red)

  • Berita

    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    Karawang,Gelarnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan industri di Aula Polres Karawang, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis…

    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    Karawang,Gelarnews.com – Polres Karawang melalui Polsek Cikampek tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang ditemukan di area persawahan Kampung Cibeker, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten…

    Berita

    Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 72 views
    Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 117 views
    Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 52 views
    Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Area Persawahan Cikampek

    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 98 views
    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

    Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

    • By Redaksi
    • Juli 14, 2026
    • 15 views
    Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

    Tak Hanya Menjaga Kamtibmas, Polri Turun ke Lahan Jagung Mengawal Swasembada Pangan Nasional

    • By Redaksi
    • Juli 13, 2026
    • 100 views
    Tak Hanya Menjaga Kamtibmas, Polri Turun ke Lahan Jagung Mengawal Swasembada Pangan Nasional