Duri,Gelarnews.com – Sungguh apes nasib Rudi (47) warga Jalan Lancang Kuning III, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Niat hati ingin hiling bertemu kerabatnya sembari mengedarkan Shabu malah nginap di hotel pemuja narkotika dijeruji besi. Pasalnya, Rudi tertangkap tangan jajaran Tim Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau saat hendak bertransaksi Shabu, Senin (10/8/26) sekira pukul 00.10 WIB Dinihari di Jalan Jambon, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 21 paket shabu, 1 kotak rokok, 1 Unit Handphone (HP) dan uang tunai senilai 200 ribu.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar Shabu itu. Menurutnya, pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku, merusak generasi penerus bangsa.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti. Kini pelaku tengah menjalani proses lebih lanjut,”ujarnya.
Kini, pria berkacamata itu terancam jeratan Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana dan pelaku harus menjalani hari hatinya dijeruji besi Mapolsek Mandau sembari menunggu putusan dimeja hijau.












