Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

Siak,Gelarnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2 kilogram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025), terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo. S dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

Kapolres Siak juga menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO.

“Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolres.

AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.

“Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita,
2 (dua) paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 (empat) paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 (satu) toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 (dua) linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Redmi 10C warna biru,” sebutnya.

(Red)

  • Berita

    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    Siak,Gelarnews.com –  4 Agustus 2025 Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebanyak 65 janjang buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal yang berlokasi di Blok K35 Divisi…

    WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram dalam Kaleng Mister Potato, Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro di Jakarta Utara

    Jakarta,Gelarnews.com – Seorang warga negara asing asal Pakistan ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram. Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul…

    Berita

    Apel Pagi Dan Pengambilan Sumpah 13 Jabatan Fungsional Pemkab Karawang

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 123 views
    Apel Pagi Dan Pengambilan Sumpah 13 Jabatan Fungsional Pemkab Karawang

    Ketua DPRD TBB Menerima Silaturahmi Organisasi DPD PPDI Provinsi Lampung

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 25 views
    Ketua DPRD TBB Menerima Silaturahmi Organisasi DPD PPDI Provinsi Lampung

    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    • By Redaksi
    • Agustus 4, 2025
    • 71 views
    Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

    • By Redaksi
    • Agustus 2, 2025
    • 136 views
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    • By Redaksi
    • Agustus 1, 2025
    • 89 views
    Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

    WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram dalam Kaleng Mister Potato, Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro di Jakarta Utara

    • By Redaksi
    • Agustus 1, 2025
    • 95 views
    WNA Pakistan Selundupkan Sabu 577 Gram dalam Kaleng Mister Potato, Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro di Jakarta Utara