Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram

Siak,Gelarnews.com – Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Kamis (21/8/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H., bersama tim opsnal.

“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis shabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang Kapolsek.

Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), keduanya warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kandis. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Red)

  • Berita

    THM Jadi Target, Polisi Lakukan Razia Mendadak dan Sita Puluhan Miras di Tualang

    Siak,Gelarnews.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polres Siak melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Tualang melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di…

    Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan

    Siak,Gelanews.com – Sat Reskrim Polres Siak terus mempersempit ruang gerak mafia energi. Dalam kurun waktu satu minggu, korps berseragam cokelat ini sukses mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio…

    Berita

    THM Jadi Target, Polisi Lakukan Razia Mendadak dan Sita Puluhan Miras di Tualang

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 19 views
    THM Jadi Target, Polisi Lakukan Razia Mendadak dan Sita Puluhan Miras di Tualang

    Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 78 views
    Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan

    Kejati Riau Geledah Disdikbud Rohil, Dugaan Korupsi Proyek SD dan SMP

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 69 views
    Kejati Riau Geledah Disdikbud Rohil, Dugaan Korupsi Proyek SD dan SMP

    Pimpin BAM DPR RI ke Riau, Adian Napitupulu Soroti Tajam Konflik Agraria di Kampar dan Inhu

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 50 views
    Pimpin BAM DPR RI ke Riau, Adian Napitupulu Soroti Tajam Konflik Agraria di Kampar dan Inhu

    Polda Riau Hadir Menjembatani Harapan Masyarakat Kandis

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 98 views
    Polda Riau Hadir Menjembatani Harapan Masyarakat Kandis

    POLRES SIAK GAGALKAN PEREDARAN 50,1 GRAM SABU DI TUALANG, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 109 views
    POLRES SIAK GAGALKAN PEREDARAN 50,1 GRAM SABU DI TUALANG, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN