Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram

Siak,Gelarnews.com – Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Kamis (21/8/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H., bersama tim opsnal.

“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis shabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang Kapolsek.

Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), keduanya warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kandis. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Red)

  • Berita

    Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev

    Karawang,Gelarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang bergerak cepat menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di media sosial, di mana sebuah kendaraan roda empat terekam menabrak beberapa kendaraan lain…

    apolres Karawang Pastikan Pengamanan Humanis, Aksi Unjuk Rasa APDESI Berakhir Damai

    Karawang,Gelanews.com – Polres Karawang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD APDESI Merah Putih Jawa Barat di PT. Pertiwi Lestari, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada…

    Berita

    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia

    • By Redaksi
    • April 12, 2026
    • 10 views
    Kadisperindag Kompukm Karawang Hadiri Kegiatan RAT THN 2025 Koprasi Karyawan PT.United Steel Center Indonesia

    Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev

    • By Redaksi
    • April 12, 2026
    • 47 views
    Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev

    Viral, Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba

    • By Redaksi
    • April 12, 2026
    • 54 views
    Viral, Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba

    Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

    • By Redaksi
    • April 12, 2026
    • 55 views
    Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

    apolres Karawang Pastikan Pengamanan Humanis, Aksi Unjuk Rasa APDESI Berakhir Damai

    • By Redaksi
    • April 6, 2026
    • 102 views
    apolres Karawang Pastikan Pengamanan Humanis, Aksi Unjuk Rasa APDESI Berakhir Damai

    Kapolres Karawang Tegaskan Komitmen Lindungi Anak, Kasus Dugaan Pencabulan Terus Didalami

    • By Redaksi
    • April 6, 2026
    • 129 views
    Kapolres Karawang Tegaskan Komitmen Lindungi Anak, Kasus Dugaan Pencabulan Terus Didalami