Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram

Siak,Gelarnews.com – Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Kamis (21/8/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H., bersama tim opsnal.

“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis shabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang Kapolsek.

Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), keduanya warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kandis. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Red)

  • Berita

    Jumyadi Dibekuk Usai Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

    Karawang,gelarnews.com – Polres Karawang Pelaku gasak motor dengan cara sayat heler korbannya dengan modus meminta tumpangan akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang. Secara rinci kronologi kejadian dijelaskan Wakapolres Kompol Andriyanto,…

    Cekcok Soal Status Hubungan Berujung Maut: Pria di Karawang Cekik Pacar hingga Tewas, Mayat Dibuang di Saluran Air

    Karawang,gelarnews.com – Polres Karawang  Wakapolres Kompol Andriyanto memaparkan kronologi lengkap pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BIH (24) terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar di Karawang. Kasus ini terungkap…

    Berita

    Pemkab Karawang Gelar Tarawih Keliling ke 6

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 11 views
    Pemkab Karawang Gelar Tarawih Keliling ke 6

    Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Karawang Gelar Briefing Staff

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 10 views
    Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Karawang Gelar Briefing Staff

    Jumyadi Dibekuk Usai Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 14 views
    Jumyadi Dibekuk Usai Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

    Cekcok Soal Status Hubungan Berujung Maut: Pria di Karawang Cekik Pacar hingga Tewas, Mayat Dibuang di Saluran Air

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 14 views
    Cekcok Soal Status Hubungan Berujung Maut: Pria di Karawang Cekik Pacar hingga Tewas, Mayat Dibuang di Saluran Air

    Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Siak, Satu Diantaranya Karyawan Honorer

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 13 views
    Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Siak, Satu Diantaranya Karyawan Honorer

    ASN P3K Salah Satu Kementerian Terseret Kasus Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 3 Pelaku

    • By Redaksi
    • Maret 3, 2026
    • 12 views
    ASN P3K Salah Satu Kementerian Terseret Kasus Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 3 Pelaku